Pernikahan Dini, Apa Hubungannya dengan Risiko Kanker Serviks?

Pernikahan dini dan kanker serviks, bagaimana bisa berkaitan? (sumber: depositphotos)

Pernikahan pada usia muda atau yang sering disebut sebagai pernikahan dini, belakangan ini menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Namun, tahukah Ibu bahwa terdapat konsekuensi kesehatan yang perlu diperhatikan? Salah satunya adalah peningkatan risiko kanker serviks pada pernikahan dini dan kehamilan pada usia muda. Nah, kanker serviks yang juga dikenal sebagai kanker leher rahim, merupakan salah satu jenis kanker yang memengaruhi organ reproduksi wanita dan menjadi penyebab utama kematian akibat kanker di berbagai negara. 

Oleh sebab itu, untuk lebih memahami bagaimana pernikahan dini berhubungan dengan meningkatnya risiko kanker serviks, yuk simak penjelasan di artikel BukuBumil ini ya, Bu!

Apa Itu Pernikahan Dini?

Apa itu pernikahan dini? (sumber: depositphotos)

Pernikahan adalah ikatan emosional antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang langgeng berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun, ada fenomena yang perlu diperhatikan, yaitu pernikahan dini yang terjadi ketika seseorang menikah pada usia yang relatif muda, di bawah batasan usia yang telah ditentukan oleh undang-undang. 

Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, salah satu persyaratan untuk menikah adalah pria harus berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. Namun, sudah terjadi perubahan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak anak dan menciptakan perkawinan yang sehat dan sejahtera. 

Pernikahan dini tidak diperbolehkan menurut undang-undang jika usia calon suami atau istri di bawah 19 tahun. Nah, merujuk kembali pada UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, bila calon mempelai pria dan wanita belum mencapai usia 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari kedua orang tua untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang menekankan bahwa orang tua wajib untuk melindungi anak dari pernikahan dini. 

Pencegahan pernikahan dini penting dilakukan karena dapat berdampak negatif pada perkembangan fisik, emosional, dan sosial. Oleh karena itu, penting untuk melindungi anak-anak dan mencegah pernikahan pada usia yang terlalu muda. Dengan demikian, pada usia anak-anak terdapat kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik sebelum memasuki ikatan pernikahan.

Baca juga: Sebelum Promil, Lakukan 7 Persiapan Fisik Ini

Sekilas tentang Kanker Serviks

Sekilas tentang kanker serviks (sumber: depositphotos)

Kanker serviks adalah jenis kanker yang paling banyak ditemui di Indonesia setelah kanker payudara. Penyebab utamanya adalah Human Papillomavirus (HPV). Serviks (leher rahim) adalah bagian dari sistem reproduksi wanita yang berfungsi sebagai penghubung antara rahim dan vagina serta memiliki bentuk seperti silinder dan menonjol. 

Terjadinya kanker serviks dipengaruhi oleh beberapa faktor. Beberapa faktor ini meliputi, aktivitas seksual pada usia muda, memiliki banyak pasangan seksual (berganti-ganti pasangan seksual), merokok, sering melahirkan, infeksi penyakit menular seksual, sistem kekebalan tubuh yang lemah, gaya hidup tidak sehat, dan adanya riwayat keluarga yang menderita kanker serviks.

Baca juga: Kanker Serviks pada Masa Kehamilan? Cegah dengan 5 Cara Ini!

Hubungan Pernikahan Dini dengan Risiko Kanker Serviks

Hubungan pernikahan di usia muda dengan risiko kanker serviks (sumber: depositphotos)

Pernikahan dini tentunya dapat mengarahkan pada terjadinya hubungan seksual yang dimulai pada usia muda. Hal ini merupakan salah satu faktor risiko terjadinya kanker serviks. Dalam konteks kesehatan reproduksi, Ibu yang menikah muda dan mengalami kehamilan pada usia muda berisiko mengalami dampak yang signifikan terhadap kesehatan. Perempuan yang melakukan hubungan seksual pada usia yang terlalu dini memiliki risiko medis yang tinggi karena pada usia remaja (di bawah 20 tahun) dianggap belum matang secara fisik dan emosional untuk menjalani pernikahan atau hubungan seksual. Pada usia tersebut, organ reproduksi belum cukup matang untuk menjalankan fungsinya. 

Sebenarnya, kesiapan dan kematangan perempuan untuk berhubungan seksual dan mengalami kehamilan tidak hanya bergantung pada apakah sudah mengalami menstruasi atau belum. Namun, kesiapan ini juga terkait dengan kematangan sel-sel mukosa yang terdapat di selaput kulit bagian dalam rongga tubuh, termasuk vagina dan serviks. Umumnya, sel-sel mukosa baru matang setelah perempuan mencapai usia di atas 20 tahun. Oleh karena itu, berhubungan seksual pada usia di bawah 20 tahun dapat menyebabkan luka pada serviks yang berpotensi memicu infeksi, termasuk infeksi dari Human Papillomavirus (HPV) yang merupakan penyebab utama kanker serviks.

Sel-sel mukosa pada serviks juga masih rentan terhadap rangsangan dari luar, termasuk zat-zat kimia yang terdapat dalam sperma. Hal ini membuat sel-sel mukosa tidak siap menerima rangsangan tersebut dan berpotensi berubah sifat menjadi sel kanker. Sifat sel kanker selalu berubah dan tidak dapat diprediksi, mereka dapat mati dan tumbuh kembali dengan cepat. Jika terjadi rangsangan, pertumbuhan sel-sel kanker dapat melebihi jumlah sel yang mati, mengakibatkan pertumbuhan yang tidak seimbang. Tentunya, hal ini akan berbeda ketika melakukan hubungan seksual pada usia di atas 20 tahun, saat sel-sel mukosa pada serviks sudah matang dan tidak terlalu rentan pada setiap rangsangan. 

Selain itu, rahim juga membutuhkan waktu untuk siap melakukan fungsinya. Pada usia 14 tahun, meskipun rahim mulai mengalami kematangan yang ditandai dengan terjadinya menstruasi, tetapi ukuran dan kemampuannya dalam menjalankan fungsi optimal masih sedang dalam tahap pematangan. Rahim baru sepenuhnya siap dalam menjalankan fungsi reproduksinya setelah mencapai usia 20 tahun, ketika perkembangan hormonal sedang menuju puncaknya. Perubahan ukuran rahim juga menjadi indikator kematangannya yang dapat diamati seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan tubuh. 

Berikut merupakan perubahan organ reproduksi perempuan dan risiko kesehatan jika terjadi pernikahan dini:

  1. Pada usia 8 tahun, ukuran rahim hanya sekitar setengah dari panjang vagina. Setelah umur 8 tahun, ukuran rahim kurang lebih sama dengan vagina. Hal ini akan berlanjut sampai usia sekitar 14 tahun (masa menstruasi), ukuran rahim akan sedikit lebih besar dari ukuran vagina dan akan tetap seperti itu hingga terjadi kehamilan. Namun, pada usia 14-18 tahun, otot-otot rahim belum cukup kuat untuk menahan kontraksi, yang berisiko menyebabkan ruptur rahim (rahim robek). Selain itu, penyangga rahim juga belum cukup kuat untuk menopang kehamilan, sehingga dapat menyebabkan prolaps uteri (peranakan turun) atau turunnya rahim ke vagina saat persalinan. 
  2. Pada usia 14-19 tahun, sistem hormon belum stabil, yang ditandai dengan tidak teraturnya siklus menstruasi. Ketidakteraturan ini berdampak pada kehamilan yang tidak stabil, rentan terjadi pendarahan, bahkan dapat menyebabkan kematian janin. Usia kehamilan terlalu dini dari persalinan memperpanjang rentang usia produktif aktif. Hal ini dapat meningkatkan risiko kanker serviks di kemudian hari. Pernikahan dan kehamilan pada usia yang terlalu muda dapat memperpanjang rentang usia produktif aktif dan dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker serviks di masa mendatang. 

Oleh karena itu, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kanker serviks hingga dua kali lipat dibandingkan perempuan yang menikah pada usia yang lebih matang. Penelitian juga menunjukkan bahwa 3 dari 4 kasus baru infeksi HPV menyerang Ibu muda yang berusia 15-24 tahun. Infeksi HPV dapat terjadi dalam 2-3 tahun pertama Ibu aktif secara seksual. Penting untuk memahami kondisi fisik dan hormonal, serta menunda pernikahan dan kehamilan hingga perempuan mencapai kesiapan fisik dan emosional yang cukup. 

Baca juga: Wajib Tahu! 4 Hal yang Harus Disiapkan sebelum Program KB

Mencegah Kanker Serviks dengan Tes Pap Smear

Cegah kanker serviks dengan Pap Smear (sumber: depositphotos)

Tes Pap Smear, yang juga dikenal sebagai tes Pap atau tes Papanicolaou, adalah prosedur untuk mendeteksi kanker serviks pada perempuan secara dini. Tes ini dilakukan dengan pengambilan sampel sel dari serviks (leher rahim) oleh dokter untuk dianalisis di laboratorium guna melihat perubahan sel yang dapat menjadi tanda awal kanker serviks. 

Dengan mendeteksi kanker serviks secara dini melalui tes Pap Smear, peluang kesembuhan dapat meningkat. Tes Pap Smear juga mampu mendeteksi perubahan pada sel pada serviks yang menunjukkan potensi perkembangan kanker di masa depan. Melalui deteksi sel-sel abnormal ini secara dini dengan tes Pap Smear, dapat menjadi langkah pertama dalam mencegah perkembangan kanker serviks. 

Baca juga: Mitos Kehamilan dari 6 Suku di Indonesia

  • Prosedur Pap Smear

Pap Smear biasanya dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan panggul. Pada Ibu yang berusia di atas 30 tahun, tes Pap dapat dikombinasikan dengan tes Human Papillomavirus (HPV). Dalam beberapa kasus, seperti infeksi menular seksual yang dapat menyebabkan kanker serviks, tes HPV dapat dilakukan sebagai pengganti Pap Smear.  

Pap Smear dapat dilakukan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Seluruh proses Pap Smear memerlukan waktu sekitar 10-20 menit. Berikut adalah langkah-langkah dalam pemeriksaan Pap Smear:

  1. Ibu akan diminta untuk melepaskan pakaian bagian bawah dan berbaring di tempat yang telah disiapkan dengan posisi paha terbuka dan lutut ditekuk.
  2. Setelah Ibu siap, dokter akan memasukkan alat berbahan logam atau plastik yang disebut spekulum ke dalam vagina. Fungsinya adalah untuk membuka dinding vagina sehingga leher rahim dapat terlihat. Proses ini mungkin akan menimbulkan rasa tidak nyaman.
  3. Dokter akan mengambil sampel sel dari leher rahim menggunakan alat seperti sikat atau spatula, lalu menyimpannya untuk dikirim ke laboratorium guna diperiksa. 

Pap Smear tidak menyebabkan rasa sakit. Namun, Ibu mungkin akan merasakan sedikit kesemutan atau tekanan yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman.

Baca juga: 9 Larangan saat Masa Nifas: Hindari Kesalahan yang Sering Terjadi!

  • Persiapan Pap Smear

Disarankan agar Ibu tidak melakukan Pap Smear ketika sedang menstruasi. Pendarahan yang banyak dapat memengaruhi keakuratan tes. Jika jadwal tes jatuh pada periode tersebut, tanyakan kepada dokter apakah bisa menjadwalkan ulang untuk melakukan Pap Smear

Agar hasil Pap Smear lebih akurat, dokter menyarankan langkah-langkah berikut yang dapat dimulai 48 jam sebelum tes dilakukan:

1. Hindari hubungan seksual,

2. Jangan memasukkan benda apa pun ke dalam vagina, termasuk tampon, obat, atau krim, dan

3. Tidak perlu membersihkan bagian dalam vagina dengan air atau cairan lain. 

Baca juga: 7 Jenis Check Up Lengkap Sebelum Program Hamil

  • Kapan harus melakukan Pap Smear?
Kapan Ibu harus Pap Smear? (sumber: depositphotos)

Ibu dapat berdiskusi dengan dokter untuk menentukan waktu yang tepat untuk melakukan Pap Smear dan seberapa sering Ibu harus melakukannya. Secara umum, dokter merekomendasikan untuk memulai Pap Smear pada usia 21 tahun dan mengulanginya setiap tiga tahun bagi Ibu berusia 21-65 tahun. 

Jika Ibu berusia di atas 30 tahun dan mengombinasikan Pap Smear dengan tes HPV, maka Ibu dapat mempertimbangkan untuk melakukan Pap Smear setiap lima tahun, atau Ibu mungkin memilih tes HPV sebagai pengganti dari Pap Smear

Namun, jika Ibu memiliki faktor risiko tertentu, dokter mungkin akan merekomendasikan Pap Smear yang lebih sering, tidak tergantung pada usia Ibu. Faktor risiko ini, meliputi:

  • Riwayat diagnosis kanker serviks atau hasil Pap Smear menunjukkan adanya sel pra kanker,
  • Paparan terhadap diethylstilbestrol (DES), yaitu hormon estrogen sintetis,
  • Infeksi HIV,
  • Sistem kekebalan tubuh yang lemah akibat transplantasi organ, kemoterapi, atau penggunaan obat kortikosteroid (pereda nyeri dan radang), atau
  • Merokok.

Ibu dapat berkonsultasi dengan dokter mengenai manfaat dan risiko Pap Smear serta menemukan solusi terbaik berdasarkan faktor risiko yang Ibu miliki. 

Baca juga: Yakin Sudah Tahu? Begini Cara Menggunakan Test Pack yang Benar

Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kanker serviks pada usia muda karena paparan virus HPV yang lebih awal dan terbatasnya akses ke layanan kesehatan. Jadi, bagi Sahabat BukuBumil yang berencana nikah muda, sangat penting untuk mempertimbangkan keputusannya dengan matang dan bijaksana. Nah, bagi Ibu-ibu yang menikah muda, rajinlah melakukan tes Pap Smear secara teratur dan berkonsultasi dengan penyedia layanan kesehatan untuk menjaga kesehatan reproduksi. Dengan tindakan pencegahan dan perawatan yang tepat, risiko kanker serviks dapat diminimalisir, dan jika sudah terinfeksi, masih ada peluang kesembuhan yang lebih tinggi. 

Terima kasih telah membaca artikel “Pernikahan Dini, Apa Hubungannya dengan Risiko Kanker Serviks?”. Jangan lupa, bagikan artikel ini kepada teman dan keluarga Ibu agar mereka dapat mengenal risiko kanker serviks dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat. Dapatkan informasi lengkap dan akurat seputar kehamilan, persalinan, dan kesehatan reproduksi dengan download aplikasi BukuBumil di Play Store atau kunjungi website BukuBumil.com. Semangat dan sehat selalu, Bu!

Referensi:

Related Posts

Comments

Stay Connected

spot_img

Recent Stories