Tabung dulu! Ketahui Biaya dan Cara Menggunakan BPJS untuk Melahirkan

bpjs melahirkan, bpjs untuk melahirkan, apakah melahirkan ditanggung bpjs, biaya persalinan normal bpjs, syarat melahirkan dengan bpjs, melahirkan dengan bpjs, prosedur melahirkan dengan bpjs, biaya persalinan
Tabung dulu! Ketahui Biaya dan Cara Menggunakan BPJS untuk Melahirkan : bpjs untuk melahirkan

Menyiapkan biaya persalinan jauh hari sebelum persalinan adalah langkah tepat agar Ibu dan pasangan lebih siap dalam menghadapi persalinan. Melahirkan memang memerlukan biaya yang tidak sedikit, tapi Ibu tidak perlu khawatir karena BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) dapat membantu membayar biaya persalinan Ibu. Tak hanya biaya persalinan, bahkan BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan loh. Yuk persiapkan persalinan dengan mengetahui cara menggunakan BPJS untuk melahirkan! Mulai dari syarat-syarat melahirkan dengan BPJS hingga prosedur dan biaya akan dikupas tuntas oleh Bukubumil.

Syarat Melahirkan dengan BPJS

bpjs melahirkan, bpjs untuk melahirkan, apakah melahirkan ditanggung bpjs, biaya persalinan normal bpjs, syarat melahirkan dengan bpjs, melahirkan dengan bpjs, prosedur melahirkan dengan bpjs, biaya persalinan
Tabung dulu! Ketahui Biaya dan Cara Menggunakan BPJS untuk Melahirkan : Syarat melahirkan dengan bpjs

Apakah Ibu berencana akan melahirkan secara normal? Atau berencana menggunakan cara caesar? Tenang saja bu, jenis persalinan manapun yang Ibu pilih dapat dijamin oleh BPJS sesuai indikasi medis. Persalinan pun dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan. Adapun beberapa fasilitas tingkat pertama adalah puskesmas, klinik dokter, rumah sakit, dan rumah sakit tipe D.

Jika persalinan memungkinkan untuk dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka persalinan dapat dilakukan pada tempat tersebut, tapi jika tidak memadai maka FKTP perlu membuat rujukan persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Lalu jika kondisi Ibu dalam keadaan darurat maka dapat langsung mengakses ke IGD/UGD di fasilitas kesehatan terdekat.

Agar persalinan Ibu dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, Ibu perlu memenuhi dua persyaratan berikut:

  1. Merupakan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif
  2. Pemeriksaan sesuai ketentuan dan indikasi medis

Selanjutnya pemeriksaan kehamilan ataupun proses persalinan dengan BPJS Kesehatan dilakukan dengan cara sistem rujukan berjenjang. Sedangkan akses pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan menunjukkan NIK yang ada di KTP atau kartu digital di aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Cek Serum di Rumah! Lebih Aman Retinol Atau Niacinamide untuk Ibu Hamil?

Biaya Persalinan dengan BPJS

bpjs melahirkan, bpjs untuk melahirkan, apakah melahirkan ditanggung bpjs, biaya persalinan normal bpjs, syarat melahirkan dengan bpjs, melahirkan dengan bpjs, prosedur melahirkan dengan bpjs, biaya persalinan
Tabung dulu! Ketahui Biaya dan Cara Menggunakan BPJS untuk Melahirkan : Biaya persalinan normal bpjs

Bagi Ibu yang akan melahirkan secara normal, biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah sebagai berikut:

  1. Persalinan normal dengan bantuan bidan sebesar 700.000 rupiah.
  2. Persalinan normal dengan bantuan dokter sebesar 800.000 rupiah.
  3. Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar sebesar 950.000 rupiah.

Sedangkan bagi Ibu yang akan melahirkan secara caesar karena berisiko tinggi dan dirujuk oleh FKTP maka BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan hal penunjang lainnya. Contoh dari kehamilan berisiko tinggi adalah:

  • Persalinan normal tidak memungkinkan karena posisi janin sulit keluar atau sungsang,
  • Terdapat indikasi gawat janin,
  • Janin kekurangan oksigen,
  • Janin mengalami cacat lahir, dan
  • Tali pusar bayi sudah keluar lebih dulu.

Biaya operasi caesar yang akan ditanggung BPJS Kesehatan dibagi atas operasi caesar ringan, sedang, dan berat. Berikut adalah rinciannya berdasarkan kelas BPJS:

  1. Biaya operasi caesar ringan
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sebesar 7.733.000 rupiah.
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2 sebesar 6.285.500 rupiah.
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3 sebesar 5.257.900 rupiah.
  1. Biaya operasi caesar sedang
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sebesar 8.092.000 rupiah.
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2 sebesar 6.936.000 rupiah.
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3 sebesar 5.780.000 rupiah.
  1. Biaya operasi caesar berat
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sebesar 11.081.400 rupiah.
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2 sebesar 9.498.300 rupiah.
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3 sebesar 7.915.300 rupiah.

Tak hanya biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa hal yang berkaitan dengan persalinan, bu. Hal-hal tersebut meliputi:

  • Administrasi fasilitas kesehatan (faskes),
  • Biaya akomodasi kamar rawat,
  • Biaya bidan, dokter, atau dokter spesialis, dan
  • Obat-obatan.

Berikut adalah biaya penunjang persalinan yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pemeriksaan Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental ibu hamil dalam menghadapi persalinan sebesar 25.000 rupiah.
  2. Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam (persalinan normal) dengan tindakan emergensi dasar sebesar 750.000 rupiah.
  3. Pelayanan prarujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal sebesar 125.000 rupiah.

BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya baik pelayanan kesehatan bagi ibu maupun bayi. Bayi yang lahir nantinya harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Ibu dapat melampirkan surat keterangan atau akte kelahiran dari bayi yang akan didaftarkan.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, tidak hanya dapat melahirkan dengan BPJS Kesehatan, Ibu juga dapat menggunakan BPJS untuk pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelayanan tindakan pascamelahirkan di puskesmas sebesar 175.000 rupiah.
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal sebesar 125.000 rupiah.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual) sebesar 175.000 rupiah.
  • Pelayanan pemasangan KB jenis IUD/Implan sebesar 100.000 rupiah
  • Pelayanan pemasangan KB jenis suntik sebesar 15.000 rupiah.
  • Penanganan komplikasi KB pascapersalinan sebesar 125.000 rupiah.
  • Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga dan satu kali kunjungan ibu nifas ketiga sebesar 25.000 rupiah per kunjungan.

Itulah rincian biaya yang ditanggung oleh BPJS untuk melahirkan. Jika Ibu berencana melahirkan dengan BPJS, Ibu dapat menghitung biaya-biaya tersebut dan mempersiapkan biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS selama proses persalinan.

Baca juga: Perawatan Bayi Baru Lahir: 13 Checklist Peralatan dan Persiapan Ruangan Sebelum Jadi Orang Tua Baru

Prosedur Melahirkan dengan BPJS

bpjs melahirkan, bpjs untuk melahirkan, apakah melahirkan ditanggung bpjs, biaya persalinan normal bpjs, syarat melahirkan dengan bpjs, melahirkan dengan bpjs, prosedur melahirkan dengan bpjs, biaya persalinan
Tabung dulu! Ketahui Biaya dan Cara Menggunakan BPJS untuk Melahirkan : Prosedur melahirkan dengan bpjs

Bagi Ibu yang berencana melahirkan dengan BPJS, Ibu dapat menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dokumen-dokumen yang perlu Ibu siapkan adalah:

  1. KTP asli dan fotokopi dari ibu hamil (sebagai identitas ibu hamil).
  2. Kartu BPJS asli dan fotokopinya.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi-nya.
  4. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
  5. Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama jika diperlukan. Surat rujukan ini hanya akan didapat jika ibu hamil memerlukan perawatan tertentu yang tidak dapat diakomodasi oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Sedikit tips untuk Ibu, Ibu dapat mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu wadah yang mudah dibawa dan diingat oleh Ibu serta anggota keluarga lain agar saat Ibu akan bersalin, dokumen-dokumen tersebut tidak tertinggal. Ibu juga dapat menyiapkan dokumen-dokumen tersebut jauh hari atau sebulan sebelum waktu perkiraan persalinan Ibu.

Baca juga: 13 Makanan Sehat untuk Ibu Nifas, Agar Cepat Pulih setelah Melahirkan!

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, terdapat beberapa prosedur yang harus Ibu ikuti jika ingin melahirkan dengan BPJS. Berikut adalah prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi atau lakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS.
  2. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.
  3. Bagi ibu hamil yang akan melahirkan secara normal tanpa gangguan dapat langsung mengunjungi FKTP tanpa rujukan.
  4. Bagi ibu hamil yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan ibu hamil untuk mendapatkan persalinan caesar.
  5. Jika ibu hamil yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan persalinan telah mendapat surat rujukan, ibu hamil tersebut dapat langsung ke rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar.
  6. Bagi ibu hamil yang sedang dalam keadaan darurat seperti mengalami pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi darurat lainnya dapat langsung pergi ke rumah sakit. Ibu hamil tersebut dapat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
  7. Perlu diingat bahwa ibu hamil yang berencana melahirkan dengan BPJS Kesehatan tidak dapat langsung bersalin di rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat atau sudah memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Itulah prosedur yang harus Ibu ikuti jika berencana akan melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Persiapkan lah persalinan calon buah hati dengan baik agar ibu dan bayi tetap sehat dan selamat. Yuk bagikan artikel ini pada teman dan kerabat Ibu yang juga berencana akan melahirkan dengan BPJS atau sedang mencari tahu biaya persalinan dengan BPJS! Download juga aplikasi Bukubumil untuk memantau perkembangan si kecil dimanapun dan kapanpun.

Referensi

Biaya dan Prosedur Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Diakses pada Juni 26, 2023. https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/29/063000065/biaya-dan-prosedur-melahirkan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan?page=all

Cara Melahirkan Normal dengan BPJS Kesehatan Rumah Sakit. Diakses pada Juni 26, 2023. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221227100931-83-892492/cara-melahirkan-normal-dengan-bpjs-kesehatan-di-rumah-sakit

Lahiran Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Biaya Yang Ditanggung. Diakses pada Juni 26, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220911160811-4-371113/lahiran-bisa-pakai-bpjs-kesehatan-ini-biaya-yang-ditanggung

Related Posts

Comments

Stay Connected

spot_img

Recent Stories